Apa itu pengacara? Bagaimana bisa disebut pengacara? Dan apa tugas pengacara dalam persidangan?
Mari Kita simak penjelasan tentang profesi pengacara yang akan dibahas pada artikel berikut ini. Profesi pengacara merupakan salah satu profesi paling disegani dan dapat dikatakan masuk kedalam jajaran profesi elit di Indonesia khususnya. Mengapa demikian? Karena profesi pengacara merupakan sebutan bagi orang yang ahli dalam bidang penegakan hukum. Bahkan profesi pengacara juga merupakan profesi dengan bayaran yang cukup besar.
Jadi Apa Itu Pengacara?
Pengacara adalah seseorang yang memiliki wewenang sebagai penegak hukum. Pengacara ini tingkat kedudukannya setara dengan polisi.
Pengacara bersama-sama dengan penegak hukum lainnya merupakan bagian dari criminal justice system. Pengacara juga dapat menawarkan jasa di dalam atau di luar pengadilan, dengan menjadi konsultan hukum untuk perseorangan, lembaga atau perusahaan sekalipun.
Pengacara berperan sebagai pendamping dan penasihat hukum dalam suatu perkara/sengketa. Selain itu, pengacara dapat menjalankan kuasa dan bantuan hukum lainnya selama masih dalam ranah hukum positif Indonesia.
Pengacara juga memberikan bantuan hukum berdasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan amanat undang – undang yaitu, bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Jadi Apa Tugas Pengacara Di Dalam Persidangan?
- Menangani Suatu Masalah Atau Kasus Hukum.
Pengacara berperan dalam menganalisis dan menjelaskan suatu permasalahan hukum, serta menjelaskan aturan-aturan hukum serta penataannya secara sistematis, dengan melalui hasil analisis dan identifikasi masalah secara sistematis.
Pengacara juga mendefinisikan serta membuat dan menerapkan suatu konsep hukum, berdasarkan pada penghargaan, penilaian, klasifikasi, dan teori dalam proses penyelesaian konflik antar pihak yang berseberangan dalam sebuah kasus hukum.
- Bertanggung Jawab Secara Penuh Terhadap Klien.
Pengacara yang sedang menangani suatu perkara dan secara khusus dikontrak oleh klien, baik perseorangan/perusahaan/lembaga wajib memberikan bantuan berupa konsultasi hukum.
Selain itu, pengacara juga wajib melakukan pendampingan, dan membela perkara dari awal mulainya kasus, sampai persidangan hingga berakhir atau ditutupnya suatu perkara. Seorang pengacara harus memastikan kliennya mendapatkan haknya.
Selain melakukan pendampingan, berdasarkan pada UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, pada Pasal 54 dan Pasal 55, dan juga melihat dari UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 8 ayat 1, maka secara tidak langsung, pengacara juga menjadi jembatan antara klien dengan pihak yang berselisih, atau pun dengan pihak lain seperti media.
- Sebagai Pengawal Konstitusi Dan Hak Asasi Manusia.
Pengacara dalam persidangan tentunya harus memperhatikan hal ini. Dengan adanya konstitusi negara, pengacara dapat melakukan penafsiran atau pun penegakan peraturan hukum dalam memperjuangkan hak asasi manusia.
Selain itu, pengacara juga harus memberikan informasi tentang sistem hukum atau permasalahan lainnya yang terkait dengan hukum lewat media.
Disamping itu juga, pengacara dapat melakukan analisis, mempelajari, serta mendeskripsikan fakta dan peristiwa hukum yang sedang terjadi.
- Memberikan Masukan dan Kritikan hukum.
Pengacara memiliki tanggung jawab secara keilmuan yang dimilikinya untuk memberikan masukan, debat maupun menentang resolusi hukum berdasarkan pada bukti, hasil interpretasi dan hal lain yang dapat diterima. Dengan demikian, pengacara akan melakukan audit pada setiap keputusan hukum dari lembaga peradilan.
- Melakukan Negosiasi
Ini adalah salah satu keahlian wajib seorang pengacara. Kemampuan berkomunikasi yang baik, ditunjang dengan kemampuan negosiasi, akan memberikan dampak yang baik bagi klien selama proses persidangan. Selain dapat meringankan klien, hal ini juga bisa dapat memberatkan lawan hukum klien.
Jika Anda memiliki permasalahan hukum di Wilayah Yogyakarta dan sekitarnya, serta ingin mencari jasa pengacara yang berkualitas serta berkompeten di area Jogja, Anda bisa menghubungi Kami;
🔰 Kantor Hukum JRJ LAW OFFICE
🔰 HP/WA: 081325942686