Jenis-jenis Hal yang Termasuk dalam Hukum Perdata di Indonesia

Hukum perdata adalah salah satu bidang hukum yang mengatur segala hal tentang perdata atau hubungan antara individu dengan individu secara kekeluargaan. Segala hal yang berkaitan dengan kepentingan individu, seperti pernikahan, warisan, dan perjanjian-perjanjian lain yang berkaitan dengan harta benda, termasuk dalam kategori hukum perdata. Bagi sebagian orang, istilah-istilah yang dipakai dalam hukum perdata bisa terasa membingungkan. Oleh karena itu, mari kita bahas satu persatu yang termasuk dalam kategori hukum perdata secara santai dan mudah dipahami.

Pengertian Hukum Perdata


Pengertian Hukum Perdata

Hukum perdata merupakan aturan atau ketentuan yang mengatur hubungan antara individu dengan individu lainnya, atau individu dengan badan usaha. Hukum ini mengatur hubungan yang bersifat privat, yang tidak berkaitan dengan hukum pidana atau publik. Hukum perdata biasanya berkaitan dengan hak milik, kontrak, kegiatan bisnis, perjanjian, dan kewajiban individu terhadap individu lainnya atau badan usaha.

Hukum perdata merupakan bagian dari sistem hukum yang digunakan di sebagian besar negara di dunia, termasuk Indonesia. Selain hukum perdata, sistem hukum juga terdiri dari hukum pidana, hukum administrasi negara, dan hukum internasional. Dalam hukum perdata, aturan yang digunakan untuk menyelesaikan perselisihan biasanya didasarkan pada prinsip keadilan, yang bertujuan untuk memastikan bahwa kepentingan semua pihak terpenuhi secara merata.

Hukum perdata juga dapat dibagi menjadi beberapa sub-bidang, yakni:

  • Hukum Waris: mengatur ketentuan mengenai pemindahan hak dan kekayaan dari seseorang yang meninggal dunia kepada keturunannya.
  • Hukum Kontrak: mengatur ketentuan mengenai perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk melakukan sesuatu.
  • Hukum Harta Kekayaan Intelektual: mengatur hak kekayaan intelektual, seperti hak cipta, paten, dan merek dagang.
  • Hukum Perusahaan: mengatur hubungan antara badan usaha dengan pihak lainnya, seperti karyawan, konsumen, dan pemasok.
  • Hukum Ketenagakerjaan: mengatur hubungan antara pengusaha dan karyawan, seperti upah, cuti, dan hak-hak lainnya.
  • Hukum Perdata Internasional: mengatur aturan-aturan hukum perdata yang terjadi di luar negeri.

Sistem hukum perdata Indonesia didasarkan pada hukum perdata Belanda, yang terdiri dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUH Dagang), dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP). Namun, sejak reformasi tahun 1998, Indonesia mulai merubah Sistem Hukum Perdata yang kita gunakan selama ini. Hal tersebut ditandai dengan lahirnya Undang-Undang No.28 Tahun 2002 tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Umum, di mana sistem hukum perdata Indonesia berubah dari sistem yang diautonomikan ke dalam hirarki peradilan menjadi sistem terpadu yang terdiri dari empat peradilan, yaitu peradilan agama, peradilan umum, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer.

Oleh karena itu, penting bagi setiap individu atau badan usaha untuk memahami hukum perdata untuk melindungi hak-hak mereka dan memastikan kegiatan bisnis atau usaha mereka dilakukan secara legal dan tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.

Perbedaan Hukum Perdata dan Hukum Pidana


Hukum Perdata vs Hukum Pidana

Hukum perdata dan hukum pidana adalah dua cabang hukum yang berbeda dengan cara yang signifikan. Keduanya merupakan bentuk hukum yang berbeda dengan peraturan, prosedur, dan tujuan yang berbeda serta berbeda dalam pola hubungan di antara para pihak yang terlibat. Pada artikel ini, kita akan membahas perbedaan hukum perdata dan hukum pidana secara detail.

Hukum Perdata

Hukum perdata mendasarkan diri pada hubungan hukum antara dua pihak swasta yang saling memperoleh hak atau terikat dalam perselisihan yang menyangkut hak dan kewajiban sipil. Batasan hukum perdata adalah perlindungan hak hukum dari individu, usaha, dan badan hukum. Kode Perdata Indonesia (KUH Perdata) merupakan pendukung utama hukum perdata tersebut.

Hukum perdata melibatkan pemilik hak, kreditor, dan debitur serta kesepakatan kontraktual dan hukum warisan yang melibatkan pengalihan hak atas milik. Hukum perdata bersifat individualistik, tidak ada unsur kepentingan umum dalam penyelesaian perselisihan antara pihak yang terlibat. tingkat kesalahan dalam Hukum Perdata terlihat jelas dalam bentuk kerugian materiil, dan pemulihan yang diperoleh akan dibayar kembali secara materiil oleh pihak yang salah.

Hukum Pidana

Hukum pidana melindungi kepentingan umum dengan mengkriminalisasi perilaku seseorang yang merugikan kepentingan umum, contohnya: pencurian hingga pembunuhan. Pada dasarnya, hukum pidana menjatuhkan sanksi pidana untuk kejahatan yang dilakukan seseorang dan diadili oleh pengadilan pidana.

Hukum pidana bertujuan untuk mencegah kejahatan dan mengajak masyarakat untuk mematuhi peraturan dan konsisten dalam proses pengembalian kesalahan untuk menghentikan tindakan kriminal di masyarakat. Dalam proses pidana, pihak yang tidak bersalah memiliki hak untuk melindungi diri dan pengacaranya melakukan pembelaan terhadap tuntutan tersebut.

Perbedaan hukum Perdata dan Pidana dalam Perselisihan

Dalam hukum perdata, pada dasarnya hak sipil dan tuntutan dipimpin oleh seseorang dengan argumen kuat yang dihasilkan oleh bukti materil. Dalam sengketa perdata, setiap individu melindungi dan memperjuangkan haknya sendiri melalui proses yang disebut sebagai litigasi. Litigasi menjadi hal yang umum dibandingkan dengan arbitrase, dengan keduanya dikelola oleh pengadilan sipil.

Di sisi lain, perselisihan dalam Hukum Pidana dimaksudkan untuk memberikan sangsi hukum terhadap pelaku kriminal. Pihak yang dituduh bersalah tidak memiliki tujuan untuk melindungi hak mereka sendiri, namun, fokus pada pembenaran diri mereka sendiri dengan membuktikan bahwa mereka tidak bersalah dan mendapatkan keputusan hakim yang sesuai dengan itu. Setelah pengadilan memutuskan bahwa pihak dituntut bersalah, maka pengadilan akan menentukan sanksi atau hukuman berdasarkan kesalahan yang dilakukan.

Kesimpulan

Hukum perdata dan hukum pidana memiliki perbedaan fundamental dalam hal objek hukum, tujuan, dan pola hubungan di antara para pihak yang terlibat dalam perselisihan. Hukum perdata mengenai masalah hukum perdata individualistik dan melibatkan kesalahan materia, sementara hukum pidana melindungi kepentingan umum dan mengkriminalisasi perilaku yang merugikan ketertiban dan keamanan publik.

Materi Hukum Perdata


Materi Hukum Perdata

Hukum perdata atau hukum sipil merupakan salah satu cabang hukum yang mengatur mengenai hubungan antar individu atau badan hukum dalam masyarakat. Dalam hukum perdata terdapat beberapa materi yang menjadi dasar hukum dalam mengatur hubungan antar individu atau badan hukum. Berikut adalah beberapa materi hukum perdata:

1. Hukum Waris


Hukum Waris

Hukum waris merupakan materi hukum perdata yang mengatur mengenai perpindahan hak dan kewajiban seseorang setelah dia meninggal dunia. Menurut hukum waris, hak dan kewajiban yang dimiliki oleh seseorang akan dilanjutkan oleh ahli warisnya. Ahli waris terdiri dari keluarga dekat seperti suami atau istri, anak, orang tua, dan kerabat terdekat lainnya. Pengaturan hukum waris diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

2. Hukum Kontrak


Hukum Kontrak

Hukum kontrak merupakan materi hukum perdata yang mengatur mengenai kesepakatan antara pihak-pihak dalam membuat suatu perjanjian atau kontrak. Kontrak merupakan suatu kesepakatan yang dibuat secara sukarela oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam hukum kontrak, terdapat beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan antara lain objek kontrak, subjek kontrak, dan kondisi yang mengatur perjanjian tersebut.

3. Hukum Perusahaan


Hukum Perusahaan

Hukum perusahaan merupakan materi hukum perdata yang mengatur mengenai badan hukum atau perusahaan yang melakukan kegiatan bisnis dalam masyarakat. Dalam hukum perusahaan terdapat beberapa jenis badan hukum atau perusahaan seperti perusahaan perseorangan, perseroan terbatas (PT), dan badan usaha milik negara (BUMN). Selain itu, hukum perusahaan juga mengatur mengenai hak dan kewajiban perusahaan serta tanggung jawab hukum atas tindakan yang dilakukan oleh perusahaan dalam masyarakat.

Perusahaan yang ingin beroperasi di Indonesia diwajibkan untuk memenuhi beberapa persyaratan dan peraturan sesuai dengan hukum perusahaan. Peraturan tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan peraturan-peraturan lain yang terkait.

4. Hukum Ketenagakerjaan


Hukum Ketenagakerjaan

Hukum ketenagakerjaan merupakan materi hukum perdata yang mengatur mengenai hubungan antara pekerja dan pengusaha dalam lingkungan kerja atau industri. Dalam hukum ketenagakerjaan terdapat beberapa aspek yang diatur seperti hak dan kewajiban pekerja, hak dan kewajiban pengusaha, peraturan mengenai upah, dan kondisi kerja yang setara.

Hukum ketenagakerjaan di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan peraturan-peraturan lain yang terkait.

5. Hukum Perdata Internasional


Hukum Perdata Internasional

Hukum perdata internasional merupakan materi hukum perdata yang mengatur mengenai hubungan hukum antara individu atau badan hukum dari negara yang berbeda. Dalam hukum perdata internasional, terdapat beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan antara lain pengaturan mengenai penetapan yurisdiksi, penerapan hukum yang berlaku, dan pengakuan serta pelaksanaan putusan pengadilan dari negara asing.

Pengaturan hukum perdata internasional di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelesaian Perselisihan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelapor dalam Pelaporan dan Penyerahan Kasus Perdata Internasional ke Luar Negeri.

Demikianlah beberapa materi hukum perdata yang perlu diketahui. Dalam menerapkan hukum perdata, penting bagi kita untuk mengikuti peraturan yang berlaku dan menjaga hak serta kewajiban kita dalam masyarakat.

Subyek atau Pelaku dalam Hukum Perdata


Subyek atau Pelaku dalam Hukum Perdata

Hukum perdata mengatur hubungan hukum antar individu atau badan hukum dalam kegiatan ekonomi dan perdagangan. Dalam hukum perdata, terdapat beberapa subyek atau pelaku yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam setiap transaksi hukum yang terjadi.

1. Orang Pribadi

orang pribadi

Orang pribadi adalah subyek atau pelaku yang mewakili diri sendiri dalam melakukan tindakan hukum. Dalam hukum perdata, orang pribadi dibagi menjadi dua, yaitu orang yang berusia di atas 18 tahun (sudah dewasa) dan orang yang berusia di bawah 18 tahun (belum dewasa atau anak).

Orang yang sudah dewasa memiliki hak dan kewajiban penuh dalam melakukan tindakan hukum. Sementara itu, anak di bawah umur harus dibantu atau diwakili oleh orang tuanya atau wali yang bertanggung jawab dalam melakukan tindakan hukum. Orang tua atau wali harus memperhatikan kepentingan anak dalam setiap tindakan hukum yang dilakukan.

2. Badan Hukum

badan hukum

Badan hukum adalah subyek atau pelaku yang terdiri dari sebuah organisasi atau perusahaan yang memiliki kebebasan untuk melakukan tindakan hukum. Badan hukum bisa berbentuk yayasan, firma, PT, atau CV. Badan hukum memiliki hak dan kewajiban yang berbeda dengan orang pribadi.

Badan hukum memiliki kebebasan untuk melakukan kegiatan ekonomi dan perdagangan sebagaimana diatur dalam hukum. Dalam melakukan tindakan hukum, badan hukum harus memperhatikan kepentingan para pemegang saham atau pengurus yang bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan. Badan hukum juga harus mematuhi peraturan dan standar yang berlaku di masyarakat, serta menjaga etika dan integritas perusahaan.

3. Keluarga

keluarga

Keluarga juga merupakan subyek atau pelaku dalam hukum perdata. Keluarga adalah sebuah kelompok yang terdiri dari orang tua dan anak-anak, baik yang sudah dewasa maupun yang belum dewasa. Dalam hukum perdata, keluarga memiliki ketentuan-ketentuan berupa hak dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap anggota keluarga.

Beberapa hak anggota keluarga antara lain hak atas warisan, hak untuk memiliki harta bersama, dan hak atas perlindungan hukum dari kekerasan atau penindasan. Sementara itu, kewajiban anggota keluarga antara lain menghormati satu sama lain, memberikan nafkah, dan memberikan perlindungan dan perhatian kepada anggota keluarga yang membutuhkan.

4. Pihak Ketiga

pihak ketiga

Pihak ketiga adalah subyek atau pelaku yang tidak memiliki hubungan langsung dalam suatu transaksi hukum, namun terlibat secara tidak langsung. Contohnya adalah bank yang memberikan pinjaman kepada nasabah atau pemberi jasa notaris yang mengesahkan suatu kontrak hukum. Dalam hukum perdata, pihak ketiga memainkan perannya sebagai jaminan atau penjamin dalam pelaksanaan tindakan hukum.

Pihak ketiga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa transaksi hukum yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihak ketiga juga harus memastikan keabsahan dokumen yang digunakan dalam tindakan hukum dan mengurangi risiko kerugian yang mungkin terjadi. Pihak ketiga memiliki hak dan kewajiban yang berbeda-beda tergantung pada peran yang dimainkannya dalam suatu transaksi hukum.

Dalam hukum perdata, setiap subyek atau pelaku memiliki hak dan kewajiban yang harus dipatuhi dalam setiap tindakan hukum yang dilakukan. Pemahaman terhadap subyek atau pelaku dalam hukum perdata sangat penting untuk menjamin kepastian hukum dalam setiap transaksi yang terjadi.

Terima kasih Sudah Membaca

Sekian mengenai yang termasuk hukum perdata, semoga artikel ini bermanfaat dan dapat menambah wawasan kita semua. Untuk anda yang ingin membaca lebih banyak lagi mengenai hukum, silakan kunjungi halaman kami lainnya. Sampai jumpa lagi! Salam dari kami.