Hukum perdata merupakan salah satu cabang hukum yang banyak dikenal di Indonesia. Arti dari hukum perdata adalah hukum yang mengatur mengenai hubungan hukum antara individu, keluarga, dan perusahaan. Dalam hukum perdata, terdapat berbagai macam hal yang diatur mulai dari hak kepemilikan, berbagai perjanjian, hingga tanggung jawab atas kerugian yang terjadi dalam sebuah kegiatan bisnis. Meskipun terdengar rumit, pelajari hukum perdata dengan baik sangatlah penting untuk memahami hak dan kewajiban yang ada dalam kehidupan sehari-hari. Yuk, mari kita pelajari lebih lanjut!
Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata merupakan satu segmen di dalam hukum Indonesia yang mengatur perjanjian-perjanjian dan kewajiban-kewajiban yang diberlakukan antara individu, perusahaan ataupun organisasi dengan individu, perusahaan ataupun organisasi lainnya. Hukum perdata juga dikenal sebagai hukum dagang atau hukum sipil.
Hukum perdata ditegakkan melalui perjanjian-perjanjian dan bentuk kontrak yang mengikutinya. Hal ini menjadikan hukum perdata melibatkan dua atau lebih pihak di dalam persetujuan atas sesuatu yang dikontrakkan, seperti pembelian rumah, pembelian mobil, dan lainnya.
Salah satu perbedaan utama antara hukum perdata dan hukum pidana adalah bahwa hukum perdata terutama berfokus pada kontrak dan hubungan hukum antara orang-orang, sedangkan hukum pidana mengatur tindakan-tindakan yang melanggar hukum yang diterapkan oleh negara. Pada dasarnya, hukum perdata bergantung pada kesepakatan antara dua pihak atau lebih, sementara hukum pidana melibatkan pelanggaran terhadap kesepakatan sosial yang diterapkan oleh negara kepada seluruh masyarakat.
Hukum perdata dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu hukum perdata materiil dan hukum perdata formil. Hukum perdata materiil berkaitan dengan hukum-hukum yang berkaitan dengan sifat dan karakteristik barang, hak-hak pribadi, dan hubungan antar-individu. Sementara hukum perdata formil berkaitan dengan proses hukum, yaitu tentang cara dan prosedur dalam melakukan tuntutan hukum, pembuktian, dan berbagai hal teknis lainnya.
Di dalam hukum perdata Indonesia, terdapat enam prinsip yang digunakan sebagai acuan dalam menegakkan hukum perdata, yakni kesetaraan kedudukan, kebebasan berkontrak, kepastian hukum, konsensualisme, otonomi kedaulatan dan perlindungan hukum. Kelima prinsip ini berkaitan dengan keadilan, kepentingan, dan perlindungan hak individu.
Selain itu, hukum perdata juga dikenal sebagai hukum privat, yaitu hukum yang terjadi antara individu dan entitas privat lainnya. Oleh karena itu, putusan dalam kasus-kasus hukum perdata tidak diumumkan ke publik, daripada hanya secara pribadi diantara para pihak yang terlibat dalam kasus.
Secara keseluruhan, hukum perdata memiliki peran penting dalam kehidupan sehari-hari, karena melibatkan perjanjian-perjanjian yang terjadi antara individu untuk memudahkan persetujuan dan transaksi di dalam masyarakat. Tanpa hukum perdata, transaksi akan sulit dilakukan karena tidak ada jaminan hukum atas apa yang disepakati.
Bedanya Hukum Perdata dengan Hukum Pidana
Hukum Perdata dan Hukum Pidana adalah dua cabang dari sistem hukum yang berbeda. Walaupun sama-sama bertujuan untuk menegakkan keadilan, namun kedua hukum ini memiliki perbedaan yang sangat mendasar. Berikut adalah penjelasan secara detail mengenai perbedaan antara Hukum Perdata dan Hukum Pidana.
Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar individu atau badan hukum yang sifatnya privat. Hukum ini berusaha untuk melindungi hak dan kepentingan individu ataupun badan hukum tersebut dalam menjalankan kegiatan atau aktivitasnya. Dalam Hukum Perdata terdapat beberapa hal yang diatur, seperti:
- Pembuatan kontrak
- Pengaturan hak milik
- Ubah atau putusnya suatu hubungan hukum
- Perjanjian
- Ganti rugi
- Kewajiban dan hak antara pihak
Hukum Perdata memiliki sifat yang sangat fleksibel, karena dapat disesuaikan dengan kebutuhan para pihak yang bersangkutan. Dalam Hukum Perdata, keputusan yang diambil dilakukan berdasarkan perjanjian antar para pihak yang terkait dalam kontrak atau dokumen yang telah disepakati sebelumnya.
Hukum Pidana
Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan yang tercela dan merugikan masyarakat. Hukum ini berusaha untuk memberikan sanksi dan hukuman bagi pelaku tindakan yang merugikan masyarakat atau orang lain. Dalam Hukum Pidana terdapat beberapa hal yang diatur, seperti:
- Pembunuhan
- Pencurian
- Korupsi
- Kekerasan
- Pelanggaran hak asasi manusia
Hukum Pidana memiliki sifat yang sangat kaku karena tindakan yang dijatuhkan selalu sama, yaitu sanksi atau hukuman. Keputusan dalam Hukum Pidana selalu merujuk kepada Undang-Undang, dan sesuai dengan hukum yang berlaku pada waktu kejadian tindak pidana tersebut.
Perbedaan Hukum Perdata dan Hukum Pidana
Meskipun Hukum Perdata dan Hukum Pidana sama-sama berfungsi untuk menegakkan keadilan, namun ada beberapa perbedaan antara keduanya. Berikut adalah penjelasannya:
- Objek yang Diperhatikan
Perbedaan yang paling mendasar antara Hukum Perdata dan Hukum Pidana adalah objek yang diperhatikan. Hukum Perdata berguna untuk mengatur hubungan antar pihak secara privat, sementara Hukum Pidana digunakan untuk menangani tindakan yang merugikan masyarakat.
- Proses Hukum yang Ditempuh
Proses hukum yang ditempuh juga berbeda antara Hukum Perdata dan Hukum Pidana. Dalam Hukum Perdata, proses hukum dilakukan secara privat, di mana proses penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui mediasi atau arbitrase. Sedangkan dalam Hukum Pidana, proses hukum dilakukan di pengadilan dengan sanksi dan hukuman sebagai akibatnya.
- Sifat Keputusan yang diambil
Sifat keputusan yang diambil juga merupakan perbedaan mendasar antara Hukum Perdata dan Hukum Pidana. Dalam Hukum Perdata, keputusan yang diambil dilakukan berdasarkan kesepakatan dan kesepahaman antara para pihak yang terkait. Sedangkan dalam Hukum Pidana, keputusan yang diambil berdasarkan hukum yang berlaku, sesuai dengan sanksi atau hukuman yang dijatuhkan.
Dalam kesimpulan, walaupun Hukum Perdata dan Hukum Pidana berbeda dalam objeknya, namun keduanya memiliki tujuan yang sama yaitu menciptakan keadilan bagi masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami perbedaan antara kedua hukum tersebut agar bisa mengambil tindakan yang tepat dalam situasi yang berbeda-beda.
Landasan Hukum Perdata di Indonesia
Hukum perdata atau sering juga disebut sebagai hukum sipil adalah salah satu jenis hukum yang mengatur masalah perdata atau kepentingan perseorangan yang tidak bersifat pidana atau tindak pidana. Hukum perdata mengatur mengenai hak dan kewajiban seseorang dalam hubungan sipil atau hukum antar individu maupun badan hukum. Selain itu, hukum perdata juga mengatur sengketa, penyelesaian konflik, dan cara hukum yang bisa ditempuh untuk mengatasi masalah tersebut.
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada beberapa landasan atau prinsip hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku:
1. Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar dari segala bentuk hukum di Indonesia, termasuk hukum perdata. Pasal 28D ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, perlindungan, dan jaminan yang adil dan merata atas hak-haknya dalam hukum. Dalam aspek hukum perdata, hal ini menjadi dasar pengakuan hak seseorang atas harta kekayaan ataupun hak-hak sipilnya yang lain.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) merupakan undang-undang yang mengatur mengenai hukum perdata di Indonesia. KUHPer menjadi dasar hukum yang dijadikan acuan untuk menyelesaikan sengketa perdata. KUHPer sendiri terdiri dari beberapa buku, yang masing-masing membahas mengenai berbagai aspek hukum perdata.
3. Hukum Perdata dalam Pengadilan
Hukum perdata di Indonesia juga didasarkan pada pengadilan. Berbagai penyelesaian sengketa ataupun konflik yang berada dalam lingkup hukum perdata, diupayakan diselesaikan secara damai melalui mediasi. Jika tidak bisa diselesaikan secara damai, maka penyelesaian sengketa dilakukan melalui jalur pengadilan dengan mengacu pada dasar hukum yang berlaku, baik itu berupa undang-undang maupun yurisprudensi (putusan-putusan pengadilan sebelumnya).
Proses peradilan umumnya dimulai dengan gugatan atau tuntutan yang diajukan oleh salah satu pihak kepada pengadilan yang berwenang. Selanjutnya, pihak yang dituntut akan mendapatkan cita-cita atau panggilan dari pengadilan untuk memberikan jawaban, dan pembuktian. Selanjutnya, pengadilan akan mengambil keputusan berdasarkan hukum yang berlaku, yang terdiri dari beberapa tahap di tingkat pengadilan, mulai dari tingkat pertama, banding, hingga kasasi.
Dalam proses pengadilan, KUHPer menjadi dasar hukum yang menjadi acuan untuk pengambilan keputusan oleh hakim. Dalam beberapa kasus, putusan pengadilan dapat menjadi kesepakatan yang memunculkan keputusan yang adil dan memuaskan kedua belah pihak, dan dalam hal ini hukum perdata turut berperan penting sebagai dasar penyelesaian sengketa dan konflik.
Pokok-Pokok Hukum Perdata
Hukum perdata adalah hukum yang berbicara tentang hubungan hukum antara orang per-orangan dan badan hukum. Dalam hukum perdata terdapat dua pihak penting, yakni penggugat dan tergugat. Penggugat adalah pihak yang mengajukan gugatan atau tuntutan dan tergugat adalah pihak yang digugat atau dituduh melakukan suatu tindakan yang merugikan pihak yang melakukan gugatan. Pokok-pokok hukum perdata terdiri dari beberapa unsur sebagai berikut:
1. Subyek Hukum Perdata
Subyek hukum perdata adalah individu atau kelompok yang memiliki hak dan kewajiban dalam hukum perdata. Dalam hukum perdata, subyek hukum perdata dibagi menjadi dua, yakni subyek hukum perdata perorangan dan subyek hukum perdata badan hukum. Subyek hukum perdata perorangan adalah individu yang dapat memiliki hak dan kewajiban secara pribadi, sedangkan subyek hukum perdata badan hukum adalah badan usaha yang memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan kegiatan bisnis.
2. Objek Hukum Perdata
Objek hukum perdata adalah benda-benda yang dapat menjadi sasaran hak dan kewajiban dalam suatu perdata. Dalam hukum perdata, objek hukum perdata dibagi menjadi dua, yakni objek hukum perdata bergerak dan objek hukum perdata tidak bergerak. Objek hukum perdata bergerak adalah benda yang dapat berpindah tempat seperti mobil, sepeda motor dan lain sebagainya. Sedangkan, objek hukum perdata tidak bergerak adalah benda yang tidak dapat berpindah tempat seperti tanah dan bangunan.
3. Perjanjian
Perjanjian adalah kesepakatan antara dua belah pihak untuk melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan tertentu. Perjanjian dapat juga memiliki karakteristik dari kontrak, namun tidak semua perjanjian merupakan kontrak. Dalam hukum perdata, perjanjian dibagi menjadi dua, yakni perjanjian yang dibuat secara lisan dan perjanjian yang dibuat secara tertulis. Perjanjian yang dibuat secara tertulis memiliki kekuatan yang lebih kuat daripada perjanjian yang dibuat secara lisan.
4. Tanggung Jawab Hukum
Tanggung jawab hukum adalah konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan sebagai akibat dari perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh seseorang. Tanggung jawab hukum dapat dibagi menjadi dua, yakni tanggung jawab hukum perdata dan tanggung jawab hukum pidana. Tanggung jawab hukum perdata adalah tanggung jawab yang berkaitan dengan hak dan kewajiban antara individu atau badan hukum, sementara tanggung jawab hukum pidana adalah tanggung jawab yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap norma-norma hukum pidana.
Tanggung jawab hukum perdata dapat dikaitkan dengan kegagalan dalam memenuhi kewajiban-kewajiban hukum seperti wanprestasi, gugatan perbuatan melawan hukum atau gugatan penggantian kerugian. Wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban kontraknya, sementara gugatan perbuatan melawan hukum terjadi ketika seseorang melakukan tindakan yang merugikan pihak lain tanpa alasan yang sah. Gugatan penggantian kerugian terjadi ketika seseorang menuntut ganti rugi karena kerugian yang dialaminya sebagai akibat dari tindakan orang lain.
Dalam hukum perdata, tanggung jawab hukum dapat juga diidentifikasi dari bentuk gugatan yang diajukan. Misalnya gugatan penghapusan hak, gugatan perwalian, gugatan kuasa, dan lain sebagainya. Hal ini menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum perdata tidak selalu terkait dengan pelanggaran hukum atau pelanggaran kontrak saja, tetapi juga terkait dengan ketentuan hukum yang lain.
Sampai Jumpa Kembali
Itulah beberapa penjelasan tentang arti dari hukum perdata. Semoga artikel ini bisa menambah wawasan kamu dalam mengerti tentang hukum perdata. Terima kasih sudah membaca artikel ini dan jangan lupa untuk berkunjung lagi di lain waktu untuk membaca artikel menarik lainnya. Sekian dan sampai jumpa kembali!