Hukum perdata adalah salah satu cabang ilmu hukum yang sangat penting untuk dipahami oleh masyarakat Indonesia. Namun, tidak semua orang dapat dengan mudah memahami istilah-istilah yang seringkali digunakan dalam hukum perdata. Oleh karena itu, dalam artikel ini kita akan membahas tentang “Ciri-ciri Hukum Perdata” secara santai dan mudah dipahami. Yuk, simak artikel ini sampai selesai!
Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata adalah salah satu cabang hukum yang membahas tentang hubungan hukum antara individu atau badan hukum yang dapat mempengaruhi hak dan kepentingan mereka. Sehingga, hukum perdata juga dikenal dengan hukum sipil.
Hukum perdata di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUHPerdata. Selain itu, hukum perdata juga dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di dunia internasional dan oleh kebiasaan atau aturan adat yang masih berlaku di masyarakat.
Penerapan hukum perdata dapat ditemukan dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari, seperti dalam hal kontrak kerja, jual beli, sewa menyewa, pernikahan, perceraian, warisan, dan lain-lain. Hal ini terkait dengan tujuan hukum perdata yang ingin menciptakan kerja sama yang adil dan saling memperhatikan antara para pihak yang terlibat dalam hubungan hukum.
Selain itu, hukum perdata juga mencakup pengukuhan status hukum suatu badan hukum. Dalam hal ini, hukum perdata menyangkut proses pengakuan badan hukum oleh Negara sehingga badan hukum tersebut diberikan hak-hak dan kewajiban tertentu dalam lingkungan hukum di Indonesia. Contohnya, suatu perseroan memiliki hak untuk melakukan perjanjian, merintis usaha, mengadakan kontrak, dan melakukan berbagai kegiatan bisnis lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam menjalankan fungsinya, hukum perdata juga dapat membantu jaminan perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat dalam suatu hubungan hukum. Hal ini dapat dilihat dari adanya pertimbangan keadilan yang diberikan dalam setiap putusan hakim atau keputusan pemerintah terkait pengakuan atau perlindungan terhadap suatu hak atau kepentingan.
Oleh karena itu, penting untuk dipahami bahwa hukum perdata memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kestabilan dan keadilan dalam suatu sistem hukum. Dalam hal ini, hukum perdata memiliki tugas untuk menciptakan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam suatu hubungan hukum. Sehingga, diharapkan bahwa hukum perdata dapat memberikan proteksi terhadap hak-hak seseorang atas suatu perjanjian atau transaksi, termasuk kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak dalam suatu hubungan hukum.
Asas Hukum Perdata
Dalam sistem hukum Indonesia, hukum perdata merupakan sebuah cabang hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara individu atau badan hukum. Hukum perdata juga bersifat privat, artinya hanya berkaitan dengan masalah yang berkaitan dengan kepentingan pribadi antara individu atau badan hukum saja.
Asas hukum perdata digunakan sebagai acuan untuk menentukan keabsahan hukum dan menyelesaikan suatu masalah di dalam kontrak. Melalui asas hukum perdata, kita dapat memahami dan menyikapi persoalan-permasalahan terkait hak dan kewajiban yang terdapat dalam berbagai transaksi dikehidupan sehari-hari.
Kaidah-Kaidah Hukum Perdata
Ada empat kaidah hukum perdata yang harus diperhatikan sebelum membuat suatu kontrak hukum perdata. Empat kaidah tersebut yaitu:
1. Kaidah Pembuktian
Asas kaidah pembuktian dalam hukum perdata menuntut pihak yang mengajukan perkara harus mampu menunjukkan bukti yang meyakinkan untuk menanggapi perkara tersebut. Kaidah pembuktian ini juga dikenal sebagai kaidah siapa yang mengajukan gugatan harus membuktikan kebenaran perkaranya.
2. Kaidah Kesepakatan
Kaidah ini memperkuat keberlakuan kontrak hukum perdata yang dibuat oleh para pihak. Dalam kaidah kesepakatan, pihak yang membuat kontrak harus memenuhi syarat dan ketentuan yang disepakati oleh para pihak secara sah dan berdaya upaya.
Contoh: Jika A dan B membuat sebuah kontrak untuk menjual sebuah barangan senilai Rp. 10.000.000,-. Kedua belah pihak harus menyetujui syarat dan ketentuan perjanjian tersebut. Setelah itu, A melakukan transfer uang ke rekening B hingga mencapai senilai Rp. 10.000.000,- yang telah disepakati.
3. Kaidah Keterbukaan
Kaidah keterbukaan dalam hukum perdata menuntut setiap informasi yang diperlukan dalam suatu kontrak harus dibuka secara transparan. Informasi yang disampaikan harus lengkap, jelas, dan akurat. Kaidah keterbukaan ini juga menuntut adanya keterbukaan dan jujur yang tinggi antara para pihak.
Contoh: Jika ada seorang guru les privat ingin membuka usaha jasa bimbingan belajar, maka guru tersebut harus menjelaskan secara detail tentang program dan metodenya kepada murid dan orang tua yang mendaftarkan anaknya
4. Kaidah Keadilan
Kaidah keadilan dalam hukum perdata mengharuskan setiap keputusan yang diambil harus mengedepankan raso keadilan yang merata bagi semua pihak. Hal ini bertujuan untuk menyelesaikan secara adil masalah-masalah yang timbul dalam perkara.
Contoh: Misalnya, A memesan sebuah pakaian secara online dari sebuah toko. Namun, ketika pakaian tersebut telah diterima ternyata ukurannya tidak sesuai. Setelah diadukan, toko tersebut memberikan keputusan untuk menukar barang itu dengan no biaya tambahan dan MENAMBAHKAN PULA bonus diskon sebesar 10%.
Empat kaidah hukum perdata di atas harus diperhatikan oleh masyarakat agar transaksi hukum dapat berjalan dengan lancar dan meminimalisir terjadinya permasalahan di masa depan. Selain itu, kepatuhan dan penghargaan terhadap asas hukum perdata juga menjadi aspek penting dalam kehidupan bermasyarakat.
Jenis-Jenis Hukum Perdata
Hukum perdata adalah cabang hukum yang mengatur tentang hak, kewajiban, dan kepentingan pribadi yang berkaitan dengan harta, baik itu menyangkut orang, badan hukum, maupun benda-benda yang dimiliki oleh orang atau badan hukum tersebut. Hukum perdata juga memiliki beberapa jenis, antara lain:
Hukum Perdata Materiil
Hukum perdata materiil adalah jenis hukum perdata yang mengatur mengenai hubungan hukum antara orang atau badan hukum dengan benda-benda atau hak-hak yang dimilikinya. Contohnya seperti hak milik, hak guna pakai, dan hak tanggungan. Hukum perdata materiil juga mengatur mengenai perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa, perjanjian gadai, dan sejenisnya. Dalam hukum perdata materiil, pihak-pihak yang terlibat dalam suatu hubungan hukum mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menyelesaikan sengketa yang ada di antara mereka.
Hukum Perdata Formil
Berbeda dengan hukum perdata materiil, hukum perdata formil mengatur mengenai cara-cara atau prosedur dalam menyelesaikan sengketa perdata. Hukum perdata formil menentukan aturan-aturan seperti batas waktu untuk mengajukan gugatan, syarat-syarat formil dari gugatan, tata cara persidangan, pengajuan bukti-bukti, dan penetapan hukuman yang dijatuhkan oleh hakim. Contohnya adalah Undang-Undang Hukum Acara Perdata (UHAP).
Hukum Perdata Internasional
Hukum perdata internasional adalah jenis hukum perdata yang mengatur mengenai sengketa yang melibatkan subjek hukum dari berbagai negara dan terkait dengan pengakuan, pelaksanaan, dan penyelesaian sengketa hak asasi manusia. Hukum perdata internasional mencakup perjanjian internasional, konvensi, dan peraturan-peraturan hukum yang berlaku di antara negara-negara atau wilayah-wilayah tertentu. Hal-hal yang diatur dalam hukum perdata internasional antara lain perkawinan serupa, obyek wisata, dan bisnis yang melibatkan dua negara atau lebih.
Hukum Perdata Islam
Hukum perdata Islam adalah jenis hukum perdata yang berlandaskan pada hukum syariah atau hukum Islam. Hukum perdata Islam menekankan tentang adil dan selaras dengan hukum Islam. Adapun jenis-jenisnya seperti merupakan harta bagian keluarga, perwalian anak dan hibah.
Hukum Perdata Adat
Hukum perdata adat adalah jenis hukum perdata yang berlandaskan pada adat istiadat atau kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Hukum perdata adat masih diterapkan di Indonesia, terutama di daerah-daerah tertentu yang masih memegang teguh adat istiadat dan kebiasaan lokal. Hukum perdata adat mengatur mengenai hak atas tanah, pembagian harta, dan pernikahan adat. Hukum perdata adat tidak terdapat pada hukum nasional Indonesia dan pada dasarnya berbeda-beda setiap daerah.
Sumber Hukum Perdata
Sumber hukum perdata adalah segala sesuatu yang menjadi dasar atau acuan dalam menentukan hak dan kewajiban seseorang dalam hubungan hukum tertentu. Dalam sistem hukum perdata Indonesia, terdapat beberapa sumber hukum perdata yang selalu menjadi acuan dalam menyelesaikan berbagai masalah hukum yang berkaitan dengan hukum perdata.
Berikut ini adalah beberapa jenis sumber hukum perdata:
1. Undang-Undang
Undang-undang adalah sumber hukum perdata yang paling penting dan paling utama. Undang-undang tersebut adalah suatu ketentuan hukum yang dibentuk oleh pemerintah, dan selalu mengalami pembaharuan sesuai dengan perubahan zaman. Undang-undang perdata meliputi berbagai jenis hukum seperti hukum keluarga, hukum waris, hukum perdata kedudukan, dan sebagainya. Sebagai hukum tertinggi, undang-undang harus ditaati oleh seluruh masyarakat Indonesia.
2. Putusan Pengadilan
Putusan pengadilan juga menjadi sumber hukum perdata yang penting. Putusan pengadilan adalah keputusan hakim dari sebuah proses pemeriksaan perkara di pengadilan. Keputusan ini mengikat para pihak yang terlibat dalam proses tersebut. Putusan pengadilan dikatakan sudah final atau mengikat jika tidak ada satu pihak pun yang melakukan upaya banding atau kasasi. Selain itu, putusan pengadilan juga berlaku sebagai preseden atau rujukan dalam penyelesaian kasus yang serupa di masa yang akan datang.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) adalah kitab hukum yang memuat berbagai ketentuan hukum perdata di Indonesia. Kitab yang terdiri dari buku I sampai buku IV ini dijadikan sebagai acuan dalam mengambil keputusan hukum di Indonesia. Namun, beberapa ketentuan dalam KUH Perdata telah diubah atau direvisi sesuai dengan perubahan zaman dan perkembangan masyarakat Indonesia.
4. Hukum Adat
Hukum adat juga menjadi sumber hukum perdata di Indonesia. Hukum adat adalah aturan-aturan yang dibuat oleh masyarakat Indonesia secara turun temurun dan berlaku di suatu daerah tertentu. Hukum adat biasanya berbentuk kebiasaan adat atau sering disebut adat istiadat. Hingga saat ini, masih banyak masyarakat Indonesia yang menggunakan hukum adat sebagai acuan dalam menentukan hak dan kewajiban dalam suatu hubungan hukum tertentu. Namun, hukum adat harus selalu disesuaikan dengan KUH Perdata agar tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
5. Perjanjian
Perjanjian adalah kesepakatan antara dua pihak untuk saling memberikan sesuatu atau melakukan sesuatu dalam suatu hubungan hukum tertentu. Perjanjian ini biasanya dibuat dalam bentuk tertulis atau lisan. Perjanjian ini menjadi salah satu sumber hukum perdata karena sudah merupakan kesepakatan para pihak yang mengikat dan mengikatkan.
Secara umum, sumber hukum perdata di Indonesia sangatlah beragam. Namun, para ahli dan praktisi hukum harus selalu mengikuti perubahan-perubahan yang terjadi agar bisa menemukan solusi terbaik dalam menyelesaikan berbagai masalah hukum yang terjadi di masyarakat.
Terima Kasih Telah Membaca tentang Ciri Hukum Perdata!
Sekarang, Anda tahu bahwa hukum perdata terdiri dari semua hukum yang berkaitan dengan hak perdata. Mulai dari pemilikan hingga kontrak dan segala sesuatu di antaranya. Dalam artikel ini, kita mengeksplorasi ciri khas dari hukum perdata. Kami harap Anda telah menemukan pembahasan ini bermanfaat dan telah membantu memperkaya pengetahuan Anda. Jangan ragu untuk kembali lagi di masa depan, karena kami selalu akan menyajikan artikel-artikel menarik untuk Anda. Sampai jumpa lagi!