Pasal 284: Pelanggaran Moralitas atau Ekspresi Budaya?

Pasal 284, yang terdapat dalam KUHP atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, memang kerap menjadi topik pembicaraan para remaja dan masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak, pasal tersebut berisi tentang pelarangan atau sanksi bagi seseorang yang dianggap melakukan tindakan asusila atau pornografi di muka umum. Pasal 284 ini memang cukup kontroversial, terutama menjelang Pilkada dan Pilpres di Indonesia. Melalui artikel ini, kita akan mencoba mengulik lebih dalam tentang Pasal 284 ini dan bagaimana dampaknya bagi masyarakat luas.

Pasal 284: Penjelasan dan Makna dalam Hukum Pidana


Pasal 284 Hukum Pidana

Pasal 284 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia membahas tentang perbuatan cabul atau asusila. Menurut pasal ini, setiap orang yang melakukan perbuatan asusila terhadap orang lain yang masih di bawah umur ataupun tidak mampu memberikan persetujuan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 12 juta rupiah.

Perlu diketahui bahwa perbuatan asusila itu sendiri memiliki arti yang sangat luas, sehingga bisa mencakup banyak tindakan yang dianggap melanggar moral dan etika. Biasanya, perbuatan asusila ini berkaitan dengan kegiatan seksual yang dilakukan secara terang-terangan dan tidak senonoh.

Penjelasan Pasal 284 dalam Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Dalam pasal 284 ini, ada beberapa unsur yang harus dipenuhi agar perbuatan tersebut bisa dikategorikan sebagai perbuatan cabul atau asusila. Unsur-unsur tersebut antara lain adanya perbuatan yang bersifat cabul atau asusila, dilakukan dengan seseorang yang masih di bawah umur atau tidak mampu memberikan persetujuan, dan dilakukan secara melawan hukum atau terang-terangan. Jadi, jika hanya satu unsur yang tidak terpenuhi, maka perbuatan tersebut tidak bisa dianggap sebagai perbuatan cabul atau asusila.

Perlu juga diketahui bahwa umur yang dimaksud dalam pasal ini adalah umur di bawah 18 tahun. Artinya, jika seseorang melakukan perbuatan asusila dengan orang yang sudah berusia 18 tahun ke atas, maka perbuatan tersebut tidak bisa dipidana menurut pasal 284 KUHP. Namun, jika perbuatan tersebut dilakukan secara terang-terangan dan melawan hukum, masih bisa dipidana berdasarkan pasal-pasal lain dalam KUHP.

Makna Pasal 284 dalam Hukum Pidana

Hukum Pidana Indonesia

Pasal 284 dalam Hukum Pidana memiliki tujuan untuk melindungi orang yang belum cukup dewasa atau orang yang tidak mampu memberikan persetujuan dari tindakan asusila. Pasal ini juga bertujuan untuk memperbaiki tata kelola kehidupan sosial dan budaya masyarakat Indonesia yang masih menganggap perbuatan asusila sebagai suatu hal yang biasa.

Penegakan pasal 284 ini bisa dilakukan jika ada laporan atau aduan dari pihak yang dirugikan atau dari pihak yang mengetahui adanya perbuatan asusila yang dilakukan oleh orang lain. Setelah laporan atau aduan tersebut diterima, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang bisa digunakan dalam persidangan di pengadilan.

Dalam proses persidangan, hakim akan mempertimbangkan semua faktor yang terkait dengan perbuatan asusila tersebut. Faktor tersebut mencakup usia pelaku, usia korban, hubungan antara pelaku dan korban, serta alasan pelaku melakukan perbuatan asusila tersebut. Berdasarkan faktor-faktor tersebut, hakim akan mengambil keputusan apakah pelaku perbuatan asusila tersebut bersalah dan pantas dipidana atau tidak.

Kesimpulan

Pasal 284 dalam Hukum Pidana Indonesia adalah pasal yang sangat penting dalam melindungi orang yang belum cukup dewasa atau yang tidak mampu memberikan persetujuan dari tindakan asusila. Dalam pasal ini terdapat unsur-unsur yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan bisa dikategorikan sebagai perbuatan asusila. Penegakan pasal ini dilakukan berdasarkan aduan atau laporan dari pihak yang dirugikan atau pihak yang mengetahui adanya perbuatan asusila. Dalam persidangan, hakim akan mempertimbangkan semua faktor yang terkait dengan perbuatan asusila tersebut sebelum mengambil keputusan apakah pelaku perbuatan asusila tersebut bersalah dan pantas dipidana atau tidak.

Sejarah Singkat Pasal 284 dan Perubahannya


Pasal 284 Indonesia

Pasal 284 merupakan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang mengatur tentang perbuatan cabul. Pasal ini berbunyi, “Barang siapa di muka umum melakukan perbuatan cabul, dengan maksud agar orang lain melihatnya, diancam karena melakukan perbuatan cabul, dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau denda paling banyak kategori IV.”

Asal usul dari Pasal 284 bisa dilacak ke dalam perundangan Hindia Belanda. Dalam Kitab Undang-Undang Sipil (Burgerlijk Wetboek voor Ned-Indië) tahun 1847, pasal 355 mengatur tentang perbuatan cabul. Pasal ini mengancamkan pelaku dengan hukuman penjara atau denda. Perkembangan selanjutnya adalah pada tahun 1915, ketika pemerintah Hindia Belanda menerbitkan yang disebut dengan Wetboek van Strafrecht voor Ned-Indië, yang berisi regulasi yang ditujukan untuk kawasan hukum Hindia Belanda.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Selanjutnya, ketika Indonesia merdeka pada tahun 1945, status hukum Indonesia adalah sebagai negara yang menganut hukum pidana kolonial Hindia Belanda. Barulah pada tahun 1995, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) resmi diberlakukan dan menggantikan KUHP Hindia Belanda. Pasal 284 tetap dipertahankan dalam KUHP baru ini dengan beberapa perubahan signifikan pada frasa pasal.

Perubahan Pasal 284


Indonesian Law

Perubahan pada Pasal 284 dilakukan sebagai bagian dari upaya reformasi hukum di Indonesia. Perubahan ini ditujukan untuk menjaga kesinambungan terhadap norma hukum yang ada sebelumnya namun juga mencoba untuk memperkuat perlindungan korban kejahatan seksual dengan menambahkan frasa baru. Berikut adalah beberapa perubahan signifikan pada Pasal 284.

  • Tahun 1960: kata “kawin” dihapuskan dan diganti dengan “cabul”
  • Tahun 1989: ketentuan denda diperberat dari kategori III menjadi kategori IV, sehingga jumlah denda maksimum adalah Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
  • Tahun 1995: frasa “dengan maksud agar orang lain melihatnya” ditambahkan sebagai unsur baru. Ini artinya, selain melakukan perbuatan cabul di muka umum, pelaku juga harus memiliki maksud agar orang lain melihatnya.

Reformasi Hukum Indonesia

Perubahan Pasal 284 terakhir pada tahun 1995 merupakan upaya yang cukup signifikan dalam upaya reformasi hukum di Indonesia. Pasal ini memberi perlindungan bagi korban kejahatan seksual dan mendorong orang untuk lebih memegang teguh nilai-nilai moral dan sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Namun masih saja terdapat kontroversi terkait dengan Pasal 284 ini, terutama dengan frasa “dengan maksud agar orang lain melihatnya”. Beberapa praktisi hukum menyatakan bahwa frasa ini dapat menimbulkan tafsir keliru dan mempersulit proses persidangan.

Dalam kesimpulannya, Pasal 284 merupakan contoh bagaimana hukum pidana Indonesia dapat berkembang dan beradaptasi dengan perkembangan zaman. Pasal ini mempunyai sejarah panjang yang berasal dari masa kolonial Hindia Belanda hingga menjadi bagian yang tak dapat dipisahkan dalam KUHP Indonesia saat ini. Kendati masih terdapat kontroversi terkait Pasal 284 ini, perubahan pada frasa pasal yang terakhir menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam meningkatkan perlindungan dan keadilan bagi korban kejahatan seksual di Indonesia.

Perbedaan Pasal 284 dengan Pornografi dan Kesusilaan


Pasal 284 dalam KUHP Indonesia

Pasal 284 KUHP memiliki perbedaan yang cukup signifikan dengan pornografi dan kesusilaan. Pasal ini berisi tentang tindakan cabul atau mengeluarkan kotoran di depan umum yang mana jika dilakukan, pelakunya dapat dihukum pidana.

Sedangkan, pornografi diatur dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang melarang publikasi, pencetakan, pembuatan, penjualan, penyewaan, dan sejenisnya terhadap konten yang termasuk dalam pornografi. Adapun sanksinya berupa denda hingga pidana penjara.

Sementara itu, kesusilaan diatur dalam Pasal 284 dan Pasal 292 KUHP. Kesusilaan berkaitan dengan perilaku atau tindakan yang tidak sesuai dengan norma-norma agama atau adat istiadat yang berlaku.

Perbedaan Pasal 284 dengan pornografi dan kesusilaan terletak pada objek pelanggarannya. Pasal 284 KUHP menitikberatkan pada tindakan cabul atau pengeluaran kotoran di depan umum, sedangkan pornografi berkaitan dengan konten audio, gambar, dan sejenisnya yang dianggap tidak senonoh. Sementara kesusilaan berkaitan dengan perilaku atau tindakan yang melanggar norma-norma agama atau adat istiadat yang berlaku.

Hal lain yang membedakan Pasal 284 dengan pornografi dan kesusilaan adalah pelaku dan korban. Pada Pasal 284 KUHP, pelaku adalah orang yang dengan sengaja melakukan tindakan cabul atau pengeluaran kotoran di depan umum. Sedangkan pada pornografi, pelaku bisa berupa produsen, penjual, dan siapa saja yang terlibat dalam pembuatan, penyebaran maupun penggambaran konten pornografi. Sementara itu, kesusilaan bisa dilakukan oleh siapa saja, dan korban dari pelanggaran kesusilaan bisa merupakan individu atau kelompok tertentu.

Aspek lain yang membedakan Pasal 284 dengan pornografi dan kesusilaan adalah sanksinya. Jika melakukan tindakan cabul atau pengeluaran kotoran di tempat umum, pelaku bisa dihukum pidana penjara. Sementara itu, sanksi untuk pelanggaran pornografi bisa berupa denda hingga pidana penjara. Adapun kesusilaan bisa dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 284 KUHP (tindakan cabul atau pengeluaran kotoran di depan umum) atau Pasal 292 KUHP (penghinaan terhadap rasa kehormatan agama atau keyakinan orang lain).

Perbedaan Pasal 284 dengan pornografi dan kesusilaan sangatlah penting untuk dipahami agar kita tidak keliru dalam menanggapi suatu tindakan atau perilaku yang dianggap melanggar ketertiban umum dan norma-norma yang berlaku. Dalam hal ini, pemerintah dan masyarakat harus bersama-sama mengedukasi dan memberikan pemahaman yang tepat kepada masyarakat sehingga upaya penertiban dan pengendalian perilaku di masyarakat dapat berjalan dengan baik.

Kasus Terkenal yang Dialami karena Pelanggaran Pasal 284


Kasus Pelanggaran Pasal 284

Pasal 284 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana mengatur tentang tindak kekerasan atau pelecehan yang dilakukan terhadap wanita yang dianggap tidak sopan. Pasal ini kerap dijumpai dalam kasus pelecehan seksual yang dialami oleh perempuan.

Berikut adalah beberapa kasus terkenal yang dialami oleh korban pelanggaran pasal 284:

1. Puncak Kasus Pelanggaran Pasal 284 pada 1998

Puncak Kasus Pelanggaran Pasal 284

Pada tahun 1998, saat Puncak Kasus Pelanggaran Pasal 284 terjadi di Jakarta. Beberapa perempuan yang memakai pakaian minim dituduh melakukan “perzinahan” oleh polisi dan dijerat dengan Pasal 284. Padahal, pada saat itu tidak terjadi hubungan seksual antara mereka. Kasus ini akhirnya memicu perlawanan publik yang menyuarakan keadilan dan kebebasan individu.

2. Kasus Nikita Mirzani

Kasus Nikita Mirzani

Pada tahun 2018, Nikita Mirzani menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran pasal 284. Ia diadukan karena tampil tanpa busana di sebuah acara televisi yang ditayangkan di televisi swasta tanah air.

Menurut Nikita Mirzani, tampil tanpa pakaian di televisi adalah kebebasan berekspresi, bukan suatu bentuk pelanggaran. Namun, ia tetap harus menghadapi konsekuensi hukum sebagai terdakwa dalam kasus ini.

3. Kasus Panggilan Seks Telepon

Kasus Panggilan Seks Telepon

Kasus pelanggaran pasal 284 juga bisa terjadi melalui panggilan seks telepon. Seperti yang terjadi pada kasus seorang mahasiswa pria di salah satu perguruan tinggi di Jakarta yang ditangkap oleh polisi karena melakukan panggilan seks kepada seorang wanita. Meski hanya melalui obrolan telepon, tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran pasal 284 dan terancam hukuman penjara.

4. Kasus Video Mesum di Hotel

Kasus Video Mesum di Hotel

Kasus terakhir yang akan kita bahas adalah kasus video mesum di hotel. Pada tahun 2016, seorang artis ternama dan seorang pengusaha terlibat dalam kasus video mesum di sebuah hotel yang tersebar ke publik. Mereka berdua ditangkap karena diduga melanggar Pasal 284.

Dalam kasus ini, masyarakat menjadi geger karena kedua terdakwa memiliki status sosial yang tinggi dan dianggap berpengaruh di lingkup sosial. Namun, undang-undang tindakan kekerasan atau pelecehan tidak membedakan kelas sosial, dan orang dari segala lapisan masyarakat bisa dituntut sesuai Pasal 284 jika terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap orang lain.

Perlu diingat bahwa pelanggaran Pasal 284 dapat memicu tindakan yang melanggar hak asasi manusia serta dapat memperparah ketimpangan gender. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap individu untuk menghormati hak asasi manusia dan menjaga perilaku yang tidak merugikan orang lain.

Terima Kasih Sudah Membaca

Nah, begitulah mengenai Pasal 284 yang selalu jadi kontroversi dalam masyarakat. Semoga artikel ini bisa memberikan kamu penjelasan yang mudah dipahami. Jangan lupa untuk berkunjung lagi ke sini untuk membaca artikel-artikel menarik lainnya seputar budaya dan hukum Indonesia. Terima kasih!