Hukum adalah salah satu hal penting yang harus dipahami oleh setiap orang. Bagi masyarakat umum, mengenal dan memahami pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sangatlah penting. Salah satu pasal yang sering dibahas adalah pasal 365 ayat 1 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian. Pasal ini memuat beberapa aturan yang harus diikuti jika seseorang melakukan tindakan pencurian. Yuk, mari kita bahas lebih lanjut tentang pasal 365 ayat 1 KUHP secara santai dan mudah dimengerti!
Pengertian Pasal 365 ayat 1
Pasal 365 ayat 1 merupakan salah satu pasal yang terdapat di dalam KUHP Indonesia, yang mengatur mengenai tindak pidana pencurian. Pasal ini memuat ketentuan mengenai larangan mengambil atau mengambil-alih milik orang lain dengan maksud untuk dipakai sendiri atau untuk orang lain, sehingga terdapat unsur-unsur seperti pengambilan, milik orang lain, dan maksud untuk dipakai sendiri atau orang lain.
Menurut penafsiran dari Mahkamah Agung, pengambilan dalam pasal 365 ayat 1 KUHP seharusnya diartikan sebagai setiap pengambilan benda yang meliputi semua tindakan yang dilakukan oleh si pelaku dalam memindahkan atau menyingkirkan benda tersebut dari tempat semula, termasuk jika pengambilan itu dilakukan dengan kekerasan, memanjat, membongkar, atau dengan cara lain yang tidak terpuji.
Sedangkan mengenai milik orang lain, Mahkamah Agung juga telah memberikan penafsiran yang cukup jelas, bahwa apabila suatu benda terdapat dalam penguasaan sah seseorang, maka benda tersebut bukanlah milik orang lain. Namun, jika ada orang yang memiliki hak atas benda tersebut, maka suatu tindakan pengambilan tanpa hak oleh orang lain bisa dijadikan sebagai dasar untuk menjerat pelaku dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP.
Untuk unsur ketiga yaitu maksud untuk dipakai sendiri atau orang lain, di dalam pasal 365 ayat 1 KUHP memang tidak dijelaskan lebih rinci apakah maksud tersebut merujuk pada kepentingan ekonomi ataupun non-ekonomi. Namun, hakim biasanya menafsirkan istilah tersebut dalam konteks pencurian, yaitu suatu tindakan pengambilan tanpa hak terhadap milik orang lain dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Bagi pelaku yang melakukan tindakan pencurian berdasarkan Pasal 365 ayat 1 KUHP, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun. Namun, jika dalam tindakan pencurian tersebut terdapat unsur kekerasan atau ancaman kekerasan, maka hukuman yang diancamkan bisa meningkat sesuai dengan ketentuan Pasal 363 KUHP, yaitu hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Dalam praktik penerapan di lapangan, banyak sekali kasus tindak pencurian yang terjadi, mulai dari pencurian sepeda motor, mobil, hingga tindak pencurian dengan kekerasan seperti perampokan. Setiap pelaku yang terjerat kasus pencurian harus selalu siap untuk menerima konsekuensi hukum sebagai akibat dari tindakan yang dilakukan.
Jenis Kejahatan Pasal 365 ayat 1
Pasal 365 ayat 1 KUHP terkait dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Jenis kejahatan ini diatur dalam Pasal tersebut dimaksudkan sebagai tindakan mengambil barang milik orang lain dengan cara yang sangat merugikan dan memaksa. Barang yang diambil melalui tindak kejahatan ini bisa jadi sangat berharga dan bahkan berkaitan dengan identitas seseorang atau keluarganya. Berikut adalah beberapa jenis kejahatan yang dilakukan menurut Pasal 365 ayat 1 KUHP.
Pencurian dengan Kekerasan
Pencurian dengan kekerasan dilakukan dengan menggunakan ancaman, kekerasan, atau paksaan pada pemilik barang atau orang lain untuk mengambil barang dan menguasainya. Kejahatan ini menyebabkan pemilik barang kehilangan barangnya dan bahkan bisa mengalami cedera atau trauma.
Pencurian dengan Pemaksaan
Pencurian dengan pemaksaan dilakukan dengan menggunakan paksaan atau ancaman untuk memaksa korban memberikan barangnya secara sukarela atau tidak. Tindakan ini bisa jadi dilakukan dengan kekerasan atau ancaman pada korban atau kerabat korban. Modus operandi yang sedang berlangsung saat ini adalah pencurian dengan modus pecah kaca atau Tawuran antar kelompok kriminal.
Pencurian dengan Pengeboman
Pencurian dengan pengeboman biasanya dilakukan pada bank atau tempat yang menyimpan uang dan logam berharganya. Tindakan ini biasa dilakukan dengan meledakkan pintu atau jendela atau bahkan seluruh bagian bangunan untuk mengambil barang berharganya.
Pencurian dengan Kunci Ganda
Pencurian dengan kunci ganda adalah pencurian dengan cara membuka kunci secara paksa seperti menguras wire kunci. Tindakan ini dilakukan melalui cara pengoplosan kunci kendaraan sehingga pintu kendaraan dapat dibuka meskipun dirajam bersama berbagai alat pelindung.
Pencurian dalam Mobil
Pencurian dalam mobil atau biasa disebut curanmor adalah pencurian barang-barang di dalam mobil tanpa menggunakan kunci. Tindakan ini dilakukan dengan cara membuka pintu mobil secara paksa atau merusak kaca mobil. Kejahatan ini meningkat pada masa pandemi karena kebanyakan pemilik kendaraan bersaudara di rumah dan banyak kendaraan yang tidak dipakai.
Pencurian dengan Manipulasi Elektro
Pencurian dengan manipulasi elektro terjadi dengan cara merusak sistem alarm, dioda, atau sensor keamanan kendaraan untuk memudahkan pencurian. Hal ini biasanya dilakukan oleh para pelaku berpengalaman dan biasanya terjadi pada kendaraan mewah yang memiliki banyak fitur keamanan tambahan.
Itulah beberapa jenis kejahatan yang dilakukan menurut Pasal 365 ayat 1 KUHP. Kejahatan ini menyebabkan kerugian yang besar bagi korban dan bahkan bisa menimbulkan rasa trauma dan kekhawatiran jangka panjang. Oleh karena itu sangat diperlukan kesadaran masyarakat untuk lebih waspada dan mengamankan barang-barang berharga agar tidak menjadi korban dari tindakan kejahatan yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Besaran Hukuman Pasal 365 ayat 1
Pasal 365 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa seseorang yang melakukan pencurian dengan mengambil barang milik orang lain yang bukan termasuk jarahan, dengan maksud untuk memiliki atau menguasai milik orang lain tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 4.500 rupiah.
Hukuman penjara atau denda yang diberikan kepada pelaku pencurian bergantung pada beberapa faktor, seperti nilai barang yang dicuri, keterlibatan orang lain dalam pencurian, dan apakah pelaku melakukan tindakan kekerasan saat pencurian berlangsung. Selain faktor-faktor tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan besaran hukuman Pasal 365 ayat 1.
1. Nilai Barang yang Dicuri
Besaran hukuman yang diberikan untuk kasus pencurian bergantung pada nilai barang yang dicuri. Semakin besar nilai barang yang dicuri, semakin besar hukuman yang dijatuhkan. Misalnya, jika seorang pencuri mengambil emas senilai 100 juta rupiah, hukuman penjara yang dijatuhkan bisa mencapai 5 tahun atau denda paling banyak 4.500 rupiah. Namun, jika nilai barang yang dicuri hanya sebesar 1 juta rupiah, hukuman penjara yang dijatuhkan mungkin lebih pendek atau denda yang lebih kecil.
2. Keterlibatan Orang Lain
Besaran hukuman juga bergantung pada keterlibatan orang lain dalam pencurian. Misalnya, jika pencurian dilakukan oleh sekelompok orang, maka hukumannya bisa lebih berat dibandingkan jika pencurian dilakukan oleh satu orang saja. Begitu juga jika dalam pencurian terdapat orang yang memberikan bantuan atau kerjasama. Keterlibatan orang lain dalam pencurian meningkatkan tingkat kejahatan dan membuat hukumannya lebih berat.
3. Tindakan Kekerasan
Tindakan kekerasan dalam kasus pencurian meningkatkan tingkat kejahatan dan membuat hukumannya lebih berat. Pasal 365 ayat 2 KUHP menyatakan bahwa seseorang yang melakukan pencurian dan melakukan atau mengancam menggunakan kekerasan pada orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Selain hukuman penjara, pelaku juga bisa dikenakan denda paling banyak 4.500 rupiah.
Tindakan kekerasan bisa berupa pemukulan, pengancaman menggunakan senjata tajam, atau pemerkosaan. Semakin berat tindakan kekerasan yang dilakukan, semakin lama hukuman penjara yang dijatuhkan. Selain itu, ada beberapa faktor lain yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan besaran hukuman Pasal 365 ayat 1, seperti latar belakang pelaku, apakah dia seorang pelaku kejahatan yang sudah sering melakukan tindakan melanggar hukum, dan apakah dia sudah menyesali perbuatannya.
Contoh Kasus Pasal 365 ayat 1
Pasal 365 ayat 1 KUHP menjelaskan tentang tindakan kejahatan pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 9 tahun. Pencurian dengan pemberatan merupakan tindakan pencurian yang dilakukan dengan memakai kekuatan atau kekerasan pada orang atau barang untuk melakukan pencurian. Simak contoh kasus Pasal 365 ayat 1 di bawah ini:
Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Aceh Timur
Pada bulan Februari 2021, terjadi kasus pencurian dengan pemberatan di Aceh Timur. Pelaku pencurian masuk ke dalam sebuah toko dan mengambil uang tunai sebesar Rp 40 juta serta puluhan paket rokok dan kopi. Pelaku pencurian melakukan aksinya dengan memakai kekerasan pada pintu toko hingga terbuka dan merusak gembok dengan menggunakan obeng. Pemilik toko merasa keberatan dan membuat laporan ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap dan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP atas tindakan kejahatan pencurian dengan pemberatan. Pelaku pun dikirim ke dalam penjara dengan sanksi pidana paling lama 9 tahun.
Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Jakarta Selatan
Pada tahun 2020, terjadi kasus pencurian dengan pemberatan di Jakarta Selatan. Seorang pria yang diketahui sebagai residivis beraksi di malam hari dengan memanjat pagar dan memanjat dinding untuk masuk ke dalam rumah korban. Pelaku merusak jendela dan mengambil barang-barang berharga seperti emas, perhiasan, laptop, dan uang tunai sekitar Rp 20 juta. Korban merasa keberatan dan segera membuat laporan ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari, pelaku berhasil ditangkap dan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP atas tindakan kejahatan pencurian dengan pemberatan. Pelaku pun dikirim ke dalam penjara dengan sanksi pidana paling lama 9 tahun.
Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Surabaya
Pada tahun 2019, terjadi kasus pencurian dengan pemberatan di Surabaya. Dua orang pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui ventilasi udara dan mengambil barang-barang berharga seperti perhiasan, laptop, dan uang tunai sekitar Rp 30 juta. Pelaku melakukan aksinya dengan memakai kekerasan pada jendela dan pintu rumah korban untuk melakukan pencurian. Korban merasa keberatan dan membuat laporan ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa minggu, kedua pelaku berhasil ditangkap dan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP atas tindakan kejahatan pencurian dengan pemberatan. Kedua pelaku pun dikirim ke dalam penjara dengan sanksi pidana paling lama 9 tahun.
Sampai jumpa di tulisan Palesta berikutnya!
Itulah penjelasan singkat tentang Pasal 365 ayat 1. Semoga artikel ini bisa membantu Anda memahami dan menghindari tindakan kejahatan pencurian. Jangan lupa berterima kasih telah membaca artikel ini dan jangan lupa untuk selalu mengunjungi Palesta di lain waktu untuk membaca cerita menarik lainnya. Salam hangat!