Mungkin belum banyak yang mengetahui apa peran dan fungsi advokat? Nah, untuk semakin memahaminya, maka ada baiknya melihat penjelasan berikut ini.
Dalam hukum, ada banyak peranan yang memainkan peranan penting dalam proses perjalanan suatu kasus hukum. Selain hakim dan jaksa, ada peran penting yang disebut sebagai advokat.
Advokat memiliki peranan sama seperti penegak hukum lainnya yang berfungsi untuk mempertahankan dan menegakkan hukum dan keadilan, lalu pelurusan hukum, dan juga pengungkapan serta pencarian fakta dalam persidangan.
Apa Itu Advokat?
Pada Pasal 5 ayat (1) UU Advokat dapat dikatakan bahwa advokat memiliki peranan yang sama kedudukannya setara dengan penegak hukum lainnya. Apabila dalam lingkup yudikatif, advokat juga dapat menjadi satu lembaga penting selain lembaga kepolisian dan kejaksaan.
Advokat adalah profesi yang cukup dipandang perlu dan penting dalam memainkan peran di masyarakat. Agar masyarakat luas juga mampu memahami tentang hukum yang berlaku dan juga menghindari perilaku yang melawan hukum.
Di sisi lain, advokat juga sering disebut sebagai officium nobile yang artinya adalah mereka yang memberikan jasa mulia dalam ranah hukum.
Dapat dikatakan mulia karena advokat juga menjadi bagian dari pilar penegak supremasi hukum dan hak asasi manusia, dan juga dalam upaya pemberdayaan masyarakat serta menyadarkan hak-hak fundamental mereka di hadapan hukum.
Dalam bahasa latin, advokat sendiri berasal dari kata “advocare” yang memiliki arti “to defend, to call to one, S aid to vouch or warrant”. Jika melihat pengertiannya dalam bahasa Inggris berasal dari kata “advokate” yang memiliki arti “to speak in favour of or depend by argument, to support, indicate or recommend publicy”.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pengertian advokat adalah seseorang yang memberikan jasa hukum, baik dalam pengadilan maupun diluar pengadilan yang dapat memenuhi persyaratan berdasarkan pada Undang-Undang tentang advokat.
Fungsi Dan Peran Advokat
Beberapa fungsi dan peran dari advokat yang dapat kita ketahui adalah sebagai berikut:
- Advokat Berperan dan Memiliki Fungsi Sebagai Penegak Hukum.
Sebagai profesi di bidang hukum, advokat tentunya akan membela kepentingan klien secara maksimal, namun tidak dengan serta merta dan secara membabi buta.
Dalam proses perbantuannya melancarkan penyelesaian perkara serta membantu hakim untuk memutuskan perkara lewat data dan informasi yang ada, kemudian disampaikan dimuka pengadilan berdasarkan pada kode etik profesi, dan dengan menjunjung nilai hukum serta keadilan, dan pengamalan nilai Pancasila.
- Advokat Sebagai Elemen Penting Dalam Sebuah Proses Peradilan.
Jika dalam suatu proses peradilan, fungsi advokat untuk membantu jalannya suatu proses peradilan agar semakin efisien dan efektif.
- Advokat Juga Memiliki Fungsi Sebagai Pembela Harkat Dan Martabat Manusia.
Hal ini merupakan salah satu fungsi yang paling utama secara kemanusiaan. Dalam hal ini, advokat berhak membela segala hak dari seorang terdakwa yang diadili secara umum, dengan mengajukan saksi-saksi dalam melakukan upaya hukum,dan lainnya.
- Advokat Yang Berada Di Luar Pemerintahan.
Fungsi dan peran advokat yang berada di luar pemerintahan adalah sebagai pihak penyeimbang. Advokat sebagai pelindung dari pencari keadlian sekaligus perwakilan dari masyarakat diluar proses peradilan.
- Advokat Yang Memiliki Fungsi Di Dalam Lingkaran Kehakiman Atau Pemerintahan.
Dalam keterkaitannya dengan institusi kehakiman, advokat memiliki peran dan fungsi agar proses pengadilan dapat berjalan efektif tanpa ada intervensi dan tekanan dari pihak diluar kehakiman.