Keluarga Dan Warisan

Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak. Hukum Waris juga mengatur tentang harta warisan tersebut. Mengatur cara-cara berpindahnya, siapa-siapa saja orang yang pantas mendapatkan harta warisan tersebut, sampai harta apa saja yang diwariskan.

Hukum Pewarisan diatur dalam hukum waris perdata atau yang sering disebut hukum waris barat berlaku untuk masyarakat nonmuslim, termasuk warga negara Indonesia keturunan, baik Tionghoa maupun Eropa yang ketentuannya diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Waris menurut hukum Islam adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya. dan juga berbagai aturan tentang perpidahan hak milik, hak milik yang dimaksud adalah berupa harta, seorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Dalam istilah lain waris disebut juga dengan fara‟id. Yang artinya bagian tertentu yang dibagi menurut agama Islam kepada semua yang berhak menerimanya dan yang telah di tetapkan bagian-bagiannya.

Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni: hukum Waris Adat, hukum Waris Islam dan hukum Waris Perdata. Setiap daerah memiliki hukum yang berbeda-beda sesuai dengan sistem kekerabatan yang mereka anut.

Hukum Waris Islam:

Sumber utama dalam hukum Waris Islam adalah Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 11, 12, dan 176. hukum Waris Islam atau ilmu faraidh adalah ilmu yang diketahui. siapa yang berhak mendapat waris dan siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli waris.

Dasar hukum waris Islam yang pertama tertera dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Kemudian telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 sebagai Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Sedangkan dasar hukum waris Islam yang kedua yaitu dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Hukum Waris Perdata

Hukum waris dalam ilmu hukum merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Pengaturan mengenai hukum waris tersebut dapat dijumpai dalam pasal 830 sampai dengan pasal 1130 KUH Perdata. Meski demikian, pengertian mengenai hukum waris itu sendiri tidak dapat dijumpai pada bunyi pasal-pasal yang mengaturnya dalam KUH Perdata tersebut.

Konflik antar ahli waris juga sering terjadi karena sikap egois yang ingin menang sendiri dalam mendapatkan bagian harta waris yang terbesar atau terbaik. Misalnya pewaris meninggalkan tiga bidang tanah, para ahli warisnya berebutan untuk mendapatkan tanah yang lokasinya paling strategis.

Pada prinsipnya pelaksanaan pembagian harta warisan berlangsung secara musyawarah. Musyawarah dilakukan oleh keluarga secara internal untuk menentukan bagian masing- masing ahli waris. Apabila musyawarah tidak dapat menyelesaikan sengketa, maka persengketaan diselesaikan melalui pengadilan.

Masalah Waris Islam yang Sering Terjadi :

Berikut ini adalah beberapa kasus sengketa waris dan keluarga yang sering terjadi di walayah hukum Indonesia.

  • Tak Setuju dengan Fatwa Waris.
  • Dihalang-halangi Saat Pembagian Waris.
  • Pewaris Poligami.
  • Pewaris Tidak Menikah.
  • Pewaris Tidak Memiliki Anak Kandung.
  • Sudah Cerai, Berhak Terima Waris?
  • Wasiat Lebih Besar dari Jatah Ahli Waris.
  • Pemalsuan Surat Wasiat Warisan.
  • Pendudukan Obyek Warisan Diluar Ahlli Waris.
  • Dan Permasalahan Atau Sengketa Warisan Lainnya.

Kami melayani jasa hukum penyelesaian konflik hukum waris dan konflik hukum dalam keluarga yang dimungkinkan terjadi resiko permasalahan hukum antara para pihak.

HUBUNGI KAMI:

Jika Anda Memiliki Kasus Hukum Yang Berkaitan Dengan Sengketa Warisan. Jangan Sungkan Untuk Menghubungi Kami Melalui Tombol WhatsApp Dibawah Ini.

Kami Siap Melayani Anda 24 Jam Non-Stop, Dan Kami Memberikan Service FREE/GRATIS KONSULTASI Untuk Semua Calon Client Kami.